Tupoksi

Tugas Pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  2. pengoordinasikan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, kelurahan, kelembagaan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  3. pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan prakarsa dan swadaya gotong royong;
  4. pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa serta kelembagaan yang mendukung/mendorong pemberdayaan dan pembangunan desa dan kelurahan;
  5. perumusan kebijakan penataan desa dan penguatan kapasitas pemerintahan desa
  6. Pelaksanaan kebijakan pembangunan partisipatif dan kerja sama desa;
  7. Pelaksanaan kebijakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, pekan inovasi desa dan kelurahan;
  8. Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa;
  9. Pelaksanaan administrasi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.