Kamis, 4 Februari 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Jenar, Tim dari Dinas PMD didampingi oleh Tenaga Ahli, serta Tim Bank Jateng melakukan pendampingan desa se wilayah Kecamatan Jenar, pendampingan tersebut diharapkan agar desa lebih memahami secara detail alur aplikasi CMS ini sangat membantu desa dalam pengelolaan keuangan desa karena penatausahaan keuangan desa lebih tertib dan lebih mudah membuat laporan pertanggungjawaban desa. Selain itu manfaat dari aplikasi CMS ini bisa menghilangkan kebocoran anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Desa).
Untuk penggajian kades dan perangkat desa ditransfer ke rekening R.P bendahara, kemudian setelah diproses oleh sistem akan ditransfer ke rekening masing-masing kades dan perangkat desa. Adapun alur proses pencairan penghasilan tetap sebagaimana telah disampaikan sebagai berikut :
- Isi lampiran surat perintah pemindah bukuan penghasilan tetap dari Bank Jateng
Ketentuan pengisian surat perintah pemindah bukuan Bank Jateng:
- Buka aplikasi sipp dari BPJS untuk mengetahui jumlah potongan tiap personil
- Isikan potongan-potongan sesuai kolom di SP Bank Jateng
- Isikan Virtual Account untuk pembayaran Bank Jateng
- Pembuatan SPP di Siskeudes
- SPP dibuat total saja, tidak perlu perjabatan ( Siltap Kades sendiri, Siltap perangkat sendiri)
- Rekening tujuan RP Bendahara ,nomor sesuai dengan Capem masing-masing
Catatan:
Setiap tanggal 1 (satu ) desa membuat SPP kemudian pencairan tanggal 3(tiga), karena Bank Jateng membutuhkan waktu tiga hari untuk memproses.
Setiap bulan desa membuat 2 (dua) SPP (1 untuk kades,1 untuk perangkat desa), demikian juga untuk SP ke Bank Jateng juga dibuat 2 (dua) SP seperti dengan proses membuat SPP.
Semoga dengan adanya informasi ini dapat membantu kelancaran proses aplikasi berbasis CMS semua desa di Kabupaten Sragen.